Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Dalam keppres ini, tidak disebutkan adanya peran presiden kedua Soeharto saat Serangan Umum (SU) 1 Maret 1949.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui akun Twitter Humas Pemda DIY @humas_jogja pun menanggapi terkait hal ini, Sabtu (5/3/2022) malam. Dalam cuitan di Twitter disebutkan bahwa tidak disebutnya sejumlah nama-nama yang terlibat dalam SU 1 Maret 1949 dalam keppres tersebut bukan berarti mengecilkan jasa para pejuang bangsa dan menghilangkan sejarah.
"Meskipun di dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tersebut tidak menyebutkan nama Soeharto, Oerip Sumohardjo, Ventje Sumual, Mayor Sardjono serta tokoh lainnya, namun bukan berarti Keppres ini mengecilkan jasa para pejuang bangsa dan menghilangkan sejarah," kata Humas Pemda DIY melalui akun Twitter resminya.
Meskipun di dalam Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 tersebut tidak menyebutkan nama Soeharto, Oerip Sumohardjo, Ventje Sumual, Mayor Sardjono serta tokoh lainnya, namun bukan berarti Keppres ini mengecilkan jasa para pejuang bangsa dan menghilangkan sejarah. #SO1Maret
— Humas Pemda DIY (@humas_jogja) March 5, 2022
Dalam cuitannya, Humas Pemda DIY juga menyebutkan, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai penggagas SU 1 Maret 1949 berstatus sebagai menteri pertahanan (menhan) sekaligus Raja Yogyakarta.
Namun, hal ini dikoreksi oleh politikus sekaligus sejarawan, Fadli Zon yang mengatakan bahwa saat SU 1 Maret 1949 yang menjabat menhan yakni Syafruddin Prawiranegara. Syafruddin saat itu, kata Fadli, juga merangkap sebagai Ketua Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.