Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendapat sindiran keras dari seorang netizen pengguna twitter dengan nama akun @HASapardan. Warganet ini menegaskan Sholat Jumat yang dilakukan kelompok PA 212 di Kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat terhitung tidak sah.
Adapun kelompok PA 212 sudah beberapa kali menggelar jumatan di Monas, itu ketika kelompok ini menggelar aksi demonstrasi.
Tidak hanya di Monas, kelompok ini juga kerap sholat di jalanan saat sedang berunjuk rasa.
Terbaru hal ini dipertontonkan ketika menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan azan dengan gonggongan anjing.
“Sampaikan pada aliran baru 212 Monashlimin Bahwa menurut Muhammadiyah: Sholat jum’atan di monas tidak sah. KH Marzuki Mustamar,” kata @HASapardan dikutip Populis.id Senin (7/2/2022).
Bersama cuitannya itu, warganet ini juga membagikan sebuah video ulama KH Marzuki Mustamar.
Dalam video singkat itu Marzuki tampak membicarakan syarat Shalat Jumat menurut ormas Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah.
Dia kemudian tampak membuka sebuah buku yang tidak diketahui secara jelas judulnya. Intinya tata cara Shalat Jumat menurut Muhammadiyah itu tertera di halam 57 buku tersebut.
Baca Juga: Abdul Somad Masuk Masuk Daftar Penceramah Radikal, Loyalis Anies Baswedan Mencak-mencak: Beliau….
“Menurut Muhammadiyah ini, peristiwa Jumatan besar-besaran di Monas tidak sah. Shalat Jumat permanen mesti di masjid. Berarti, (Jumatan) di Monas tidak sah,” tegasnya.