Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres itu mengatur dana abadi pesantren dan diteken Jokowi pada 2 September 2021.
Adapun, pasal 4 aturan tersebut mengatur pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat bersumber dari; masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta
dana abadi pesantren.
Pasal 10 selanjutnya mengatur lebih lanjut bahwa sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berupa: hibah dalam negeri, hibah luar negeri, badan usaha, pembiayaan internal, dana tanggung jawab sosial perusahaan, dan dana perwalian.
Baca Juga: Madrasah dan Pesantren Siap PTM Terbatas, Kemenag Siapkan Panduan Penyelenggaraan!
Baca Juga: Terus Bergulir, Kemenag Kencangkan Vaksinasi Jutaan Santri!
Perpres ini membahas dana abadi yang merupakan dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Dana abadi pesantren tercantum dalam Pasal 23 dan 24 yaitu sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.
(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.
Pasal 24
Mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.