Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan motif pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama sampai saat ini belum terungkap lantaran politisi Azis Samual yang diduga sebagai penyuruh eksekutor dalam kasus ini masih bungkam.
"Azis Samual masih belum ada perkembangan, dia masih bungkam," kata Endra Zulpan, Senin (7/3/2022).
Kendati demikian, polisi telah memiliki alat bukti yang kuat untuk membuktikan Azis terlibat dalam kasus ini.
"Kami memiliki bukti keterkaitan dan keterlibatan dia, walaupun dia menyangkal," kata Zulpan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan politisi Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama.
Penetapan tersangka berdasarkan bukti dari keterangan tersangka, ahli, bukti surat atau dokumen.
Sebelumnya, Azis diperiksa di Polda Metro Jaya selama kurang lebih 8 jam.
Endra Zulpan mengatakan dalam kasus ini Azis diduga berperan sebagai pesuruh terhadap eksekutor untuk melakukan pengeroyokan kepada Haris Pertama.
Baca Juga: Masuk Daftar Penceramah Radikal, Ustaz Felix Siauw Malah Beri Respons 'Alhamdulillah'
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Masuk Daftar Penceramah Radikal, Musni Umar Langsung Ngegas Bela
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hasil pemeriksaan saudara AS maka penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).
AS dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahunSebelum menangkap Azis, polisi menangkap pelaku pengeroyokan Haris Pertama secara bertahap. Pertama ditangkap tiga orang. Kemudian dua DPO diantaranya menyerahkan diri ke polisi.
Atas aksi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara 9 tahun penjara.
"Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan," tukas Zulpan, Selasa (22/2/2022).
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.