Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid atau HNW meminta agar penggorengan isu tentang penundaan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden-Wakil Presiden dihentikan.
Pasalnya, kata Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, sebanyak enam Partai di parlemen justru secara tegas menolak usulan tersebut.
"Enam partai di DPR (koalisi atau bukan) yang menolak penundaan justru kompak. Maka sudahilah," ujar HNW dikutip dari akun Twitter-nya @hnurwahid, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Nabrak Kontitusi Soal Penundaan Pemilu, Nah Loh... HNW Ingatkan Jokowi Akan Sumpah Jabatan
Selain itu, HNW juga mengungkapkan, sudah terbukti tiga Partai di DPR RI pengusul penundaan Pemilu 2024 malah tidak kompak, baik alasan mengapa Pemilu 2024 perlu ditunda, maupun siapa dalang di balik usulan tersebut.
"Beberapa petinggi Golkar malah sudah nyatakan menolak penundaan (Pemilu 2024)," tandas Wakil Ketua MPR RI itu.
Terlebih itu, HNW juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk benar-benar mewujudkan komitmennya pada Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dahulu diucapkan sebagai Sumpah Presiden terpilih.
Baca Juga: Jokowi Dilema soal Wacana Penundaan Pemilu, Eh Parpol Malah Susupi Kepentingan
Dia menyebutkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUD NRI 1945, dengan secara tegas menyampaikan pernyataan menolak wacana penundaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan perpanjangan masa jabatan Presiden, justru untuk menyelematkan demokrasi, karena usulan-usulan itu menabrak Konstitusi yang berlaku.
Dan sudah terbukti, 3 Partai di DPR, pengusul penundaan Pemilu malah tidak kompak baik alasan maupun siapa dibalik usulan itu. Bbrp petinggi Golkar malah sudah nyatakan menolak penundaan. Tapi 6 Partai di DPR (koalisi atau bukan)yg menolak penundaan justru kompak. Maka sudahilah. https://t.co/7G5j0sFTpZ
— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) March 8, 2022
“Akan lebih sesuai dengan UUD NRI 1945, undang-undang yang berlaku serta sumpah jabatan, apabila Presiden Jokowi menegaskan dirinya mematuhi konstitusi dengan melaksanakan peraturan perundangan dalam bentuk kesepakatan antara KPU, Pemerintah dan DPR bahwa Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sehingga tidak ada opsi penundaan Pemilu," paparnya.
"Agar Demokrasi masih bisa dipercaya oleh rakyat, agar semua spekulasi kontraproduktif ini dapat dihentikan, dan agar semua pihak mempersiapkan Pemilu 2024 dengan lebih baik," sambungnya.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.