Romo Benny Susetyo, ikut buka suara soal perempuan berhijab di Semarang menikah di gereja yang videonya ramai di medsos. Pria yang beken disapa Romo Benny itu mengakui dalam gereja Katolik memang diatur soal pernikahan beda agama.
Untuk diketahui, Kitab Hukum Kanonik atau Codex Iuris Canonici, merupakan salah satu buku penting yang memuat peraturan/norma bagi semua umat Katolik. Artinya, hukum kanonik adalah hukum gerejawi internal yang mengatur Gereja Katolik.
Menurut Rohaniawan Katolik itu, untuk melangsungkan pernikahan beda agama harus mendapat izin gereja. “Dalam gereja Katolik itu, ada beberapa pernikahan beda agama. Ada mekanisme dalam Hukum Kanonik yakni harus mendapat izin gereja,” kata Romo Benny saat dihubungi JPNN.com, Selasa (8/3/2022).
Menurut anggota BPIP itu, ada dispensasi dalam gereja perihal pernikahan beda agama.
"Di dalam gereja Katolik, ada dispensasi meskipun penganut (mempelai) menjalankan agamanya masing-masing itu," kata Benny. Benny lantas membeberkan sejumlah syarat dispensasi pernikahan beda agama dalam ajaran Katolik.
Menurut Romo Benny, pernikahan beda agama bisa dilakukan setelah mendapat dispensasi dari pemimpin gereja. Adapun dispensasi diberikan jika terpenuhi syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam Kitab Hukum Kanonik.
Pertama, pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberi janji dengan jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja Katolik.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.