Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW turut merespons terkait perempuan berhijab di Semarang menikah di gereja yang kini videonya viral di media sosial.
Hidayat mengatakan seharusnya semua pihak termasuk konselor pernikahan dan para mempelai bisa mengikuti aturan hukum di Indonesia menyikapi urusan perkawinan, termasuk soal menikah beda agama.
“Seharusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia,” kata HNW saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).
Legislator Fraksi PKS itu menuturkan bahwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Kota Semarang tersebut mestinya tidak boleh diselenggarakan.
“Semestinya saksi itu pun mengingatkan kalau tidak sesuai aturan hukum, tidak diperbolehkan,” kata pria kelahiran 8 April 1960 itu.
Politikus kelahiran Klaten yang pernah menjadi ketua MPR Ri itu mengatakan pernikahan bisa dianggap sah dan dapat diselenggarakan di tanah air jika upacara sakral itu mengikuti ajaran agama.
Diketahui, mempelai wanita yang menikah di gereja di Kota Semarang itu beragama Islam. Namun, mempelai pria beragama Nasrani.
Baca Juga: Viral Pernikahan Beda Agama, Perempuan Berhijab Nikah di Gereja, Ini Putusan MK
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.