Video viral yang menunjukkan perempuan berjilbab menikah di gereja mengundang reaksi Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi.
Wamenag Zainut memastikan peristiwa yang diduga pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurutnya, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 dan sudah keluar putusan penolakan dari MK.
"Jadi, penting bagi kita untuk melihat persoalan ini dengan kembali pada bagaimana hukum agama itu mengatur perkawinan juga harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Wamenag Zainut, Selasa (8/3/2022).
Dia melanjutkan, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisah dari konteks agama. Di Islam sangat jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.