Melalui kanal Youtubenya, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya menuturkan kesepakatan ulama adalah melarang wanita Muslim menikah dengan laki-laki non-Muslim. “Pernikahan silang beda agama, jika wanitanya Islam maka mutlak kesepakatan ulama (ijma') tidak sah. Pernikahannya dianggap tidak sah dalam syariat, biarpun dicatatan sipilnya ada,” kata Buya Yahya.
Dalam syariat, , pernikahan yang tidak sah maka hukumnya apabila berhubungan suami-istri maka dianggap sebagai zina. “Jika seorang wanita Muslimah dan lakinya non-Muslim. Ini harga yang sudah tidak boleh ditawar,” katanya.
Lain halnya ketika laki-laki Muslim menikah dengan non-Muslim dari Nasrani maupun Yahudi, dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Menurut Mazhab Syafi’i, wanita non-Muslim ini harus memiliki asal usul agama yang jelas. Sedangkan menurut Mazhab Maliki, asalkan wanita non-Muslim itu menisbatkan dirinya pada agama Nasrani atau Yahudi maka pernikahan sah.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.