Viral! Pernikahan Perempuan Berjilbab di Gereja, Cendekiawan Muslim: Islam Sejatinya…

Viral! Pernikahan Perempuan Berjilbab di Gereja, Cendekiawan Muslim: Islam Sejatinya… Kredit Foto: Twitter/@abdullahhaidir1

Melalui kanal Youtubenya, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya menuturkan kesepakatan ulama adalah melarang wanita Muslim menikah dengan laki-laki non-Muslim. “Pernikahan silang beda agama, jika wanitanya Islam maka mutlak kesepakatan ulama (ijma') tidak sah. Pernikahannya dianggap tidak sah dalam syariat, biarpun dicatatan sipilnya ada,” kata Buya Yahya.

Dalam syariat, , pernikahan yang tidak sah maka hukumnya apabila berhubungan suami-istri maka dianggap sebagai zina. “Jika seorang wanita Muslimah dan lakinya non-Muslim. Ini harga yang sudah tidak boleh ditawar,” katanya.

Lain halnya ketika laki-laki Muslim menikah dengan non-Muslim dari Nasrani maupun Yahudi, dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Menurut Mazhab Syafi’i, wanita non-Muslim ini harus memiliki asal usul agama yang jelas. Sedangkan menurut Mazhab Maliki, asalkan wanita non-Muslim itu menisbatkan dirinya pada agama Nasrani atau Yahudi maka pernikahan sah. 

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini