Pernikahan beda agama yang beredar di media sosial tentu cukup menggegerkan publik. Pernikahan mereka digelar di gereja, dan mempelai perempuan yang mengenakan gaun berhijab tampak bahagia.
Pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda, mengatakan, sebenarnya, negara tidak bisa menyatakan pernikahan beda agama itu sah di mata hukum. Namun di sisi agama, itu dibolehkan.
“Nikah beda agama secara negara memang tidak bisa, tapi secara agama bisa. Foto bahagia nikahan Hendra & Retno di Semarang 5 Maret 2022. Hendra katolik, Retno muslimah. Kalo CINTA sudah bicara, agama bukan pembatas congrats ya Hendra & Retno Rayakan keberagaman Indonesia,” cuit Abu Janda di keterangan Instagramnya, Selasa (8/3).
Berseberangan dengan pendapat Abu Janda, anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW, mengatakan, seharusnya semua pihak termasuk konselor pernikahan dan para mempelai bisa mengikuti aturan hukum di Indonesia menyikapi urusan perkawinan, termasuk soal menikah beda agama.
“Seharusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia,” kata HNW saat dihubungi, Selasa (8/3).
Baca Juga: Heboh! Perempuan Berjilbab di Semarang Nikah di Gereja, HNW: Seharusnya…
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.