Antigen-PCR Tak Lagi Syarat Perjalanan, Edy Rahmayadi akan Laksanakan Perintah Pemerintah Pusat

Antigen-PCR Tak Lagi Syarat Perjalanan, Edy Rahmayadi akan Laksanakan Perintah Pemerintah Pusat Kredit Foto: Akurat

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan akan loyal dan mengikuti peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk dilakukan di Provinsi Sumut.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan dalam persyaratan perjalanan bagi masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukkan antigen dan PCR yang berlaku sejak, 8 Maret 2022.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat Antigen dan PCR untuk Perjalanan, Kemenhub: Tunggu Surat…

"Kita kumpulkan ahli dan dokter-dokternya. Yang pastinya Pemprov loyal dengan keputusan nasional," kata Gubernur Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa (8/3/2022).

Mantan Pangkostrad itu menjelaskan, dia mengumpulkan para ahli dan dokter untuk membuat kebijakan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dapat melakukan kontrol terhadap pelaku perjalanan dari luar provinsi terutama di Bandara Kualanamu.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Baru Naik Pesawat, Tak Wajib Lampirkan Tes PCR, Tapi...

Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran dan melindungi masyarakat Sumut dari COVID-19. Kemudian agar bisa mengendalikan penyebaran virus Corona yang bisa saja dibawa oleh pelaku perjalanan.

"Namun ada langkah-langkah yang harus kita buat. Itu kalau dilepas langsung mendadak kita tahu sendiri, kita Medan. Kita sudah lama jadi orang Medan. Nanti kita tidak bisa terkendali," kata mantan Ketua Umum PSSI itu.

Lihat Sumber Artikel di Viva Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Viva.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover