Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh menanggapi viralnya soal pernikahan beda agama di Kota Semarang, Jawa Tengah. Niam menegaskan perbuatan dua sejoli itu terlarang.
"Aturan keagamaannya jelas, terutama kita sebagai umat Islam meyakini perbuatan itu terlarang. Seorang muslimah harus menikah dengan lelaki muslim," katanya saat dikonfirmasi Populis.id pada Rabu (09/03/2022).
Baca Juga: Sudah Terjadi Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Kok Kata Wamenag...
Niam juga menilai apa yang dilakukan kedua pasangan itu bertentangan dengan undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Maka, pernikahan tersebut tidak bisa dicatat oleh negara.
"Itu juga melanggar UU perkawinan, karena undang-undang perkawinan mengharuskan menikah dengan yang satu agama. Telebih ini yang beragama Islam adalah wanitanya," terangnya.
Terpisah, Ulama NU KH. Marsudi Syuhud mengatakan bahwa sebagai orang Islam diajarkan agar menikah dengan sesama orang Islam. Demikian juga di luar Islam, seharusnya menikah sesuai ajaran agamanya.
"Kita sebagai umat Islam sudah ada syariatnya, umat Islam menikah dengan umat Islam juga. Konsekwensi dari pernihakan ini adalah tidak sesuai dengan syariat Islam. Jadi bertentangan," ucap ulama yang juga Waketum MUI ini.
Baca Juga: Misteri Buya Fikri di MUI, Lah... Anwar Abbas Saja Gak Tahu, Kok Novel Bamukmin Ngomongnya...
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video sepasang pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja. Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor.
Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai hijab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam.