Silang Pendapat Soal Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Abu Janda Sebut Cinta, Komisi VIII DPR Beberkan Hal Menohok

Silang Pendapat Soal Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Abu Janda Sebut Cinta, Komisi VIII DPR Beberkan Hal Menohok Kredit Foto: Twitter/@abdullahhaidir1

Pernikahan beda agama yang beredar di media sosial tentu cukup menggegerkan publik. Pernikahan mereka digelar di gereja, dan mempelai perempuan yang mengenakan gaun berhijab tampak bahagia.

Pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda, mengatakan, sebenarnya, negara tidak bisa menyatakan pernikahan beda agama itu sah di mata hukum. Namun di sisi agama, itu dibolehkan.

“Nikah beda agama secara negara memang tidak bisa, tapi secara agama bisa. foto bahagia nikahan Hendra & Retno di Semarang 5 Maret 2022. Hendra katolik, Retno muslimah. kalo CINTA sudah bicara, agama bukan pembatas  congrats ya Hendra & Retno  Rayakan keberagaman Indonesia,” tulis Abu Janda di keterangan Instagramnya, Selasa (8/3/2022).

Berseberangan dengan pendapat Abu Janda, anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW, mengatakan, seharusnya semua pihak termasuk konselor pernikahan dan para mempelai bisa mengikuti aturan hukum di Indonesia menyikapi urusan perkawinan, termasuk soal menikah beda agama.

“Seharusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia,” kata HNW saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Tanggapi Pernikahan Wanita Hijab Beda Agama di Gereja Semarang, Romo Benny Paparkan Kitab Kanonik, Isinya Bikin...

Legislator Fraksi PKS itu menuturkan bahwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Kota Semarang tersebut mestinya tidak boleh diselenggarakan.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover