Silang Pendapat Soal Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Abu Janda Sebut Cinta, Komisi VIII DPR Beberkan Hal Menohok

Silang Pendapat Soal Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Abu Janda Sebut Cinta, Komisi VIII DPR Beberkan Hal Menohok Kredit Foto: Twitter/@abdullahhaidir1

“Semestinya saksi itu pun mengingatkan kalau tidak sesuai aturan hukum, tidak diperbolehkan,” kata pria kelahiran 8 April 1960 itu.

Politikus kelahiran Klaten yang pernah menjadi Ketua MPR RI itu mengatakan pernikahan bisa dianggap sah dan dapat diselenggarakan di tanah air jika upacara sakral itu mengikuti ajaran agama.

Diketahui, mempelai wanita yang menikah di gereja di Kota Semarang itu beragama Islam. Namun, mempelai pria beragama Nasrani. HNW menegaskan ajaran Islam tidak memperbolehkan muslimah menikahi pria yang berbeda agama.

Baca Juga: Heboh! Wanita Muslimah Nikah Beda Agama di Gereja Semarang, Hidayat Nur Wahid 'Tak Restui' Seharusnya...

Semua lembaga keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah pun sepakat bahwa muslimah tidak boleh menikah dengan pria selain beragama Islam.“Semestinya, ya, pernikahan ini tidak terjadi. Sebab, kan, tidak sesuai aturan hukum di Indonesia karena tidak sesuai aturan hukum agama,” beber HNW.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover