Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengeluarkan lima indikator penceramah radikal. Salah satunya adalah memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan maupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman (pluralitas).
Menanggapi itu, ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat, Buya Gusrizal atau Buya Dt Palimo Basa mengatakan, jika mengkafirkan agama non muslim merupakan ciri penceramah radikal, maka BNPT telah merusak ajara tauhid dalam Islam.
“BNPT telah merusak ajaran agama khususnya ajaran Islam yang sangat mendasar yaitu ajaran Tauhid,” Buya Gusrizal dikutip dari akun Facebook resminya, Buya Gusrizal Rabu (9/3/2022).
Buya Gusrizal mengatakan, kalimat Lâ Ilâha Illalláh” merupakan pernyataan pengakuan atas keyakinan di dalam qalbu bahwa satu-satunya Ilâh yang berhak disembah adalah Allah swt.
Konsekuensi dari keyakinan tersebut adalah kufurnya setiap keyakinan yang menentang ajaran tauhid tersebut. Kata dia, penganut kekufuran itu adalah kâfir dalam istilah Al-Qur’ân dan Sunnah Nabi SAW.
Baca Juga: Tajam! Mujahid 212 Bilang BNPT Kaki Tangan Pemerintah Soal Islamophobia Gara-gara Penceramah Radikal
“Dengan demikian, saya minta BNPT menjawab, dari mana datangnya tuduhan radikal terhadap da’i yang mengatakan orang berbeda agama adalah kâfir?” ujarnya.
“Apakah menurut BNPT, da’i yang tidak radikal itu adalah yang mengakui semua agama benar?” sambung dia.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.