Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai secara etik dan moral usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sangat bermasalah.
Meski begitu, Abdul mengatakan, penundaan Pemilu 2024 bisa saja terjadi dengan amendemen UUD 1945. Dengan begitu, usul penundaan pemilu sah-sah saja.
"Secara formal itu tidak salah, tetapi secara etik dan moral menurut saya itu sangat bermasalah, karena suasana kejiwaan, suasana kebatinan dan konteks yang menjadi latar belakang dari lahirnya pasal-pasal dalam amendemen itu dihilangkan begitu saja," ungkap Abdul Mu'ti dalam diskusi daring berjudul 'Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden' yang digelar MIPI, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Karantina Dihapus Berdampak ke Biaya Haji, Kemenag Akan Konsultasi ke DPR
Selain itu, Abdul mengatakan apabila penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden terjadi maka melukai semangat reformasi.
"Inilah kenapa saya dalam berbagai kesempatan tidak setuju dengan gagasan penundaan pemilu itu. Sah-sah saja bicara apa saja, ini negara demokrasi, tapi kalau sampai itu terjadi, itu melukai semangat reformasi," tuturnya.
"Dan itu juga tidak sesuai dengab jiwa dan semangat Undang Undang Dasar 1945 yang dengan amendemennya itu menuliskan masa jabatan presiden adalah dua periode," imbuhnya.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.