Makjleb! MUI Kritik Keras ke BNPT soal Kriteria Penceramah Radikal, Ini Katanya

Makjleb! MUI Kritik Keras ke BNPT soal Kriteria Penceramah Radikal, Ini Katanya Kredit Foto: Istimewa

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan baru-baru ini turut mengomentari kriteria penceramah radikal yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) beberapa waktu lalu.

Amirsyah Tambunan meminta BNPT tak mencampuri urusan agama lantaran bisa saja gagal paham hingga berujung pada tuding-menuding radikal

“BNPT sebaiknya tidak mencampuri soal Agama yang bukan domainnya, karena bisa salah paham atau gagal paham yang digunakan untuk tuding-menuding radikal,” katanya, Selasa (8/3/2022) dikutip dari Terkini.id.

Amirsyah juga mengomentari poin demi poin terkait kriteria penceramah radikal. Pada poin pertama, Amirsyah mengkritik BNPT menyebut penceramah radikal mengajarkan ajaran anti Pancasila dan pro ideologi khilafah transnasional.

“Kriteria pertama ini blunder karena tidak paham pada ajaran Islam seperti Khilafah,” ungkapnya.

Amirsyah bahkan membandingkan banyak ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, seperti Komunisme tidak pernah dijelaskan negara secara jujur. Begitu juga paham kapitalisme, liberal yang diterapkan saat ini justru menyebabkan ekonomi rakyat terpuruk.

Baca Juga: Heboh Daftar Penceramah Radikal Beredar di Media Sosial, Staf Presiden Minta Masyarakat...

“Karena tambang dikuasai para oligarki tidak pernah disebut bertentangan dengan Pancasila,” ungkapnya.

Dalam kriteria kedua disebutkan penceramah radikal kerap mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun berbeda agama. Amirsyah pun meminta BNPT tak salah paham soal paham dalam Islam.

“Selama ini tidak ada masalah karena secara internum bagi umat Islam. Contoh keyakinan yang menyimpang dari akidah Islam seperti penganut Ahmadiyah, memang terkategori kafir karena telah mengimani ada Nabi lagi setelah Muhammad Saw dan mengimani kitab lain setelah Alquran,” jelas Amirsyah.

Baca Juga: Viral Pernikahan Beda Agama, Perempuan Berhijab Nikah di Gereja, Abu Janda: Kalo Cinta Sudah Bicara, Agama Bukan Pembatas

Kriteria ketiga, penceramah radikal punya sikap anti pemimpin atau pemerintah yang sah dengan sikap membenci dengan menyebar hoaks dan fitnah. Sekjen MUI ini mengimbau agar para buzzer yang menyebarluaskan fitnah, adu domba juga harus di berikan sanksi tegas oleh pemerintah.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini