Viralnya Nikah Beda Agama, Kemendagri: Bila Berbeda, Salah Satu Mengalah Biar...

Viralnya Nikah Beda Agama, Kemendagri: Bila Berbeda, Salah Satu Mengalah Biar... Kredit Foto: Twitter/@abdullahhaidir1

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan soal pernikahan beda agama.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH mengatakan pernikahan beda agama tidak akan dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Harus menikah dalam kondisi agama yang sama," ucap Zudan kepada wartawan, Kamis (10/3).

Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap! Ustaz Yahya Waloni Ditahan di Sel Almarhum Ustaz Maaher, Kaki Ditarik Sampai Dicubit Setiap Jam Segini

Menurut Zudan, berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung (MA) pernikahan harus dilakukan dengan agama yang sama

"Bila berbeda, salah satu mengalah, baru bisa dicatatkan," tegasnya.

Dia mencontohkan pada agama non Muslim dan penghayat kepercayaan pernikahan akan dilakukan dengan pemberkatan oleh pemuka agama.

"Maka, akan ada dokumennya," ucapnya.

Baca Juga: Kepada Jajarannya, Menag Yaqut Mohon Doa dan Dukungan

Oleh karena itu, untuk mendaftarkan pernikahan di DisdukcapilĀ harus melampirkan sejumlah persyaratan.

"Surat pemberkatan dan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK)," bebernya.

Baca Juga: Dapat Sel Bekas Almarhum Ustaz Maaher, Yahya Waloni Bikin Merinding... Dengar Suara Seperti Digorok! Auto Minta Pindah Ke Sel M Kace

Zudan melanjutkan nantinya mempelai pengantin akan mendapatkan sejumlah dokumen kependudukan.

"Akta nikah, KK baru, dan KTP baru," tegas Zudan.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover