Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara menuai kontroversi karena menghilangkan peran Soeharto dalam sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949.
Dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa peristiwa Serangan Umum I Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.
Pernyataan itu ditentang oleh sejarawan Batara Richard Hutagalung yang juga putra dari pelaku sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949, Letkol Wiliater Hutagalung.
Batara menyebut Soekarno dan Hatta tidak punya peran dalam Serangan Umum 1 Maret 1949. Sebab, kedua pendiri bangsa itu sedang ditahan Belanda di Bangka, sehingga tidak punya akses.
Keppres Nomor 2 Tahun 2022 didasarkan pada naskah akademik Serangan Umum 1 Maret 1949 yang memuat 138 halaman.
Pada Bab I disebutkan bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 adalah sebuah peristiwa yang sangat penting maknanya bagi eksistensi dan penegakan kedaulatan negara, yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Baca Juga: Tajam! Komisi III DPR Kasih Wejangan ke BNPT Soal Ciri Penceramah Radikal: Seharunya...
Keberhasilan para founding fathers di bawah kepemimpinan Soekarno dan Mohammad Hatta, Panglima Besar Jenderal Soedirman, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Syafruddin Prawiranegara, dan tokoh-tokoh penting lainnya, berhasil mengajak seluruh komponen bangsa, dari TNI, Kepolisian, laskar, ulama, santri hingga rakyat biasa telah bahu membahu merebut kembali Ibu kota negara yang telah dikuasai oleh penjajah.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.