Viral Perempuan Berjilbab Nikah Beda Agama di Gereja, Ini Penjelasan Kemendagri

Viral Perempuan Berjilbab Nikah Beda Agama di Gereja, Ini Penjelasan Kemendagri Kredit Foto: Twitter/@abdullahhaidir1

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut memberikan penjelasan soal pernikahan beda agama, yang kini sedang viral di media sosial.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH mengatakan pernikahan beda agama tidak akan dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Harus menikah dalam kondisi agama yang sama,” ucap Zudan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Menurut Zudan, berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung (MA) pernikahan harus dilakukan dengan agama yang sama.

“Bila berbeda, salah satu mengalah, baru bisa dicatatkan,” tegasnya.

Baca Juga: Waduh, Heboh Perempuan Berjilbab Nikah di Gereja, CSW Ungkap Nikah Beda Agama Sah dan Legal, Jangan Khawatir...

Baca Juga: Murka, Dina Sulaeman Sebut Surat Terbuka Dubes Ukraina ke Jokowi Tak Sopan, Begini Isinya Ternyata...

Dia mencontohkan pada agama non Muslim dan penghayat kepercayaan pernikahan akan dilakukan dengan pemberkatan oleh pemuka agama.

“Maka, akan ada dokumennya,” ucapnya.

Oleh karena itu, untuk mendaftarkan pernikahan di Disdukcapil harus melampirkan sejumlah persyaratan.

“Surat pemberkatan dan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK),” bebernya.

Zudan melanjutkan nantinya mempelai pengantin akan mendapatkan sejumlah dokumen kependudukan.

Baca Juga: Viral Perempuan Berjilbab Nikah Dengan Laki-laki Beda Agama di Gereja, Buya Yahya Pernah Kasih Pesan: Pokoknya Jangan Mau, Kecuali...

Baca Juga: Viral Perempuan Berjilbab Nikah di Gereja, Kemenag Klarifikasi, Ternyata...

“Akta nikah, KK baru, dan KTP baru,” tegas Zudan. 

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover