Nurcholish, Pendamping Wanita Berjilbab Nikah di Gereja Klarifikasi, Ternyata...

Nurcholish, Pendamping Wanita Berjilbab Nikah di Gereja Klarifikasi, Ternyata... Kredit Foto: Twitter/@abdullahhaidir1

Direktur Program Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP), Ahmad Nurcholish mengatakan Indonesia tidak mungkin bisa membuat aturan guna melarang pernikahan beda agama.

Hal itu dikatakan Nucholish, mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam UU tersebut, lanjut Nurcholish, mengatur tentang memilih pasangan, menikah hingga berkeyakinan.

"Jadi, sebetulnya menikah itu bagian dari hak sipil bagi warga negara," kata Nurcholish, kepada JPNN.com, Rabu (9/3/2022).

"Nah, oleh karenanya, Indonesia itu tidak mungkin bisa mengeluarkan aturan untuk melarang mereka yang berbeda (agama) untuk bisa menikah karena sudah terikat dengan konsekuensi dari meratifikasi kovenan tentang HAM itu," sambung Nurcholish.

Selain itu, lanjut Nurcholish, bunyi Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 juga bersifat multitafsir.

Baca Juga: Dicap Penceramah Radikal, Fatwa UAS Bergemuruh Soal Wanita Hijab Nikah Beda Agama: Dua Kalimat Syahadat...

Adapun bunyi pasal itu, yakni "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover