Soal Nikah Beda Agama, PKS: Melanggar Hukum Agama dan Negara! Tak Halal...

Soal Nikah Beda Agama, PKS: Melanggar Hukum Agama dan Negara! Tak Halal... Kredit Foto: fraksi.pks.id

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf buka suara soal pernikahan beda agama di Semarang.

Bukhori menegaskan, selain bertentangan dengan hukum Islam, pernikahan beda agama tidak sejalan dengan hukum negara.

Anggota Komisi Agama DPR ini mengungkapkan, setidaknya ada dua surah dalam Alquran yang menyinggung larangan melaksanakan pernikahan dengan pihak yang berlainan agama, yaitu Surah Al-Baqarah Ayat 221 dan Surah Al-Mumtahanah Ayat 10.

“Dalam Surah Al-Baqarah, Allah memerintahkan agar laki-laki beriman tidak menikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Begitupun sebaliknya, perempuan yang beriman dilarang untuk dinikahkan dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman. Sementara dalam Surah Al-Mumtahanah ditegaskan, tidak halal hukumnya perempuan mukmin menikah dengan orang kafir,” papar Bukhori dilansir dari fraksi.pks.id pada Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Viral Wanita Berjilbab Menikah di Gereja, Ternyata Kisahnya Sulit, Sudah Bertahun-tahun...

Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini menambahkan, Musyawarah Nasional MUI ke-VII pada bulan Juli tahun 2005 telah menerbitkan Fatwa No. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama.

Fatwa tersebut menetapkan perkawinan beda agama hukumnya adalah haram dan tidak sah.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover