Soal Nikah Beda Agama, PKS: Melanggar Hukum Agama dan Negara! Tak Halal...

Soal Nikah Beda Agama, PKS: Melanggar Hukum Agama dan Negara! Tak Halal... Kredit Foto: fraksi.pks.id

Dalam poin pertimbangannya, MUI menilai perkawinan beda agama disinyalir banyak terjadi belakangan ini, sehingga selain mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, fenomena perkawinan beda agama juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Di samping itu, ada kekhawatiran terhadap munculnya pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih HAM dan kemaslahatan. Terakhir, MUI memandang penerbitan fatwa adalah untuk memelihara ketenteraman kehidupan rumah tangga,” ungkapnya.

Baca Juga: Namanya Masuk Penceramah Radikal, UAS Ngaku Dihadang Dibeberapa Tempat, Ustaz Felix Yakin Soal Khilafah

Selain memaparkan argumennya dari perspektif agama, anggota Badan Legislasi DPR ini menguraikan isu perkawinan beda agama dari perspektif hukum negara.

Bukhori menyebut ketentuan mengenai pernikahan warga negara sudah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menjelaskan, dalam Pasal 2 UU No.1/1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa terdapat dua syarat sahnya perkawinan, yaitu dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya; dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu di dalam Pasal 8 huruf (f) disebutkan secara eksplisit, perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin, jelasnya.

“Regulasi dalam Undang-undang Perkawinan ini sudah sejalan dengan amanat konstitusi, yakni Pasal 29 UUD 45 Ayat (1) dan (2) yang menjelaskan bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu,” tuturnya.

Baca Juga: Jokowi: Jakarta Bukan Ditinggalkan Tapi...

Selain itu, lanjutnya, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang kedudukannya tertuang dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 meskipun tidak bersifat mengikat, perkawinan beda agama juga diatur secara spesifik dalam Buku I tentang Hukum Perkawinan Bab VI Tentang Larangan Kawin.

Misalnya di Pasal 40 huruf (c) disebutkan, larangan melangsungkan perkawinan antara pria dan wanita dalam keadaan tertentu, salah satunya apabila wanita tersebut tidak beragama Islam. Selanjutnya di dalam Pasal 44 secara tegas dinyatakan seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam, paparnya.

“Atas dasar itu, kami memandang pernikahan beda agama tidak dapat dibenarkan perbuatannya karena melanggar hukum agama dan hukum negara. Karena itu kami mengimbau khususnya kepada umat Islam untuk teguh dalam mengamalkan ajaran Islam yang telah diyakini kebenarannya dan tunduk pada hukum negara,” sambungnya.

Baca Juga: Girang JoMan Laporkan Denny Siregar, Pentolan 212: BuzzeRp Sama Sekali Tak Berguna!

Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga mengingatkan kepada instansi pemerintah terkait, termasuk dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil), agar tidak gegabah menerbitkan dokumen dengan maksud melegalisasi pernikahan beda agama.

"Sebab, selain dapat merendahkan, bahkan merusak ajaran Islam, tindakan itu adalah bentuk pembangkangan terhadap negara,” pungkasnya.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover