Nurcholish Blak-Blakan Ungkap Dasar Hukum Pernikahan Beda Agama, Ternyata…

Nurcholish Blak-Blakan Ungkap Dasar Hukum Pernikahan Beda Agama, Ternyata… Kredit Foto: Twitter/@abdullahhaidir1

Menurutnya, timbul dua penafsiran dalam memahami Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 itu.

Masyarakat, kata dia, banyak yang memahami sebuah pernikahan hanya sah jika agamanya sama.

"Pengalaman di lapangan, ada dan semakin banyak agamawan di berbagai kalangan agama yang mau memfasilitasi mereka. Persoalannya ada di situ memang. Ada dua tafsir yang berbeda soal Undang-undang Perkawinan," ungkapnya.

Selain UU Nomor 1 Tahun 1974, dia ternyata mengacu pada yurisprudensi hukum lain yang bisa dijadikan pijakan bagi dimungkinkannya pernikahan beda agama.

Dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Reg. No. 1400K/Pdt/1986, kata Nurcholish, menyebutkan bahwa perbedaan agama tidak menghalangi dua insan untuk menikah.

Ia menegaskan Indonesia tidak mempunyai undang-undang yang mengatur soal pernikahan beda agama.

Menurutya, dalam UU Perkawinan yang diatur adalah pernikahan antar-warga negara.

"Karena itu kemudian ada putusan MA dan undang-undang administrasi kependudukan yang secara implisit di sana disebutkan bahwa bagi pasangan menikah, sepanjang sudah ada pengesahan dari agamawan atau lembaga agama maka tugas negara ya mencatat mereka," jelasnya.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover