Heboh prosesi nikah beda agama di Semarang, Jawa Tengah, memunculkan polemik di tengah masyarakat. Ulama karismatik KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha dengan tegas menyatakan jika nikah berbeda agama dilarang.
Sebelumnya beredar foto sepasang pengantin, di mana mempelai pria beragama Nasrani Katolik, dan mempelai perempuan beragama Islam yang saat menikah menggunakan jilbab, melakukan pemberkatan di gereja.
Setelah itu, menurut keterangan konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis, pasangan tersebut juga melangsungkan akad nikah di sebuah hotel di Semarang.
Ulama karismatik asal Rembang ini menjelaskan terkait aturan pernikahan beda agama berdasarkan ayat Alquran. Ia menyampaikan penafsiran Alquran Surah Al Maidah Ayat 5.
Secara teks asli Alquran, Gus Baha menerangkan perempuan Ahli Kitab yang berasal dari Yahudi dan Nasrani boleh dinikahi oleh seorang Muslim. Namun dia menegaskan seorang perempuan Muslim atau Muslimah tidak boleh dinikahi oleh laki-laki kafir atau yang menutup diri dari Islam.
"Bukan sebaliknya, prianya berasal dari Yahudi maupun Nasrani, lalu perempuannya Islam," terang Gus Baha dalam video yang diunggah akun Youtube Ngaji Online, Selasa (8/3/2022).
Gus Baha berkata seorang pria dalam sebuah rumah tangga adalah kepala keluarga yang diikuti oleh istri dan anaknya. "Makanya, Anda ngaji Fiqih (hukum Islam) sampai mati pun tidak akan ada dalil yang membolehkan pernikahan beda agama secara total, tetap yang dibahas perempuan," kata dia menegaskan.
Baca Juga: Densus 88 Tembak Mati Dokter Terduga Teroris, Mabes Polri Klarifikasi, Ternyata...
Gus Baha. Ulama asal Rembang ini mengatakan dalam ilmu Fiqih (hukum Islam) sampai mati pun tidak akan ada dalil yang membolehkan pernikahan beda agama secara total.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.