Ulama sepakat mengharamkan pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang. Dimana, mempelai wanita berjilbab menikah dengan suaminya di geraja. Namun, berbeda dengan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda justru memiliki pandangan lain. Dia membela pernikahan tersebut dan menyatakan sah secara agama.
"Nikah beda agama secara negara memang tidak bisa. Tapi secara agama bisa. Foto bahagia nikahan Hendra dan Retno di Semarang 5 Maret 2022," katanya di akun Instagramnya, dikutip dari Hops.id, Jumat (11/3/2022).
Abu Janda meminta semua pihak untuk tetap menghormati keputusan pasangan beda agama itu.
"Hendra Katolik, Retno Muslimah. Kalau cinta sudah berbicara, agama bukan pembatas. Selamat ya Hendra dan Retno. Rayakan keberagaman Indonesia," kata Abu Janda.
Baca Juga: Menohok! Kecam Densus 88 yang Tembak Mati Dokter Sunardi, Nitizen: Untuk Apa Ada Hukum Bila...
Sebelumnya, Gus Baha sempat menyebut pernikahan beda agama tidak sah. Gus Baha menjelaskan, terkait aturan pernikahan beda agama berdasarkan ayat Al Quran. Ia menyampaikan penafsiran Al Quran Surah Al Maidah ayat 5.
Secara teks asli Al Quran, Gus Baha menerangkan, perempuan ahli kitab yang berasal dari Yahudi dan Nasrani boleh dinikahi oleh seorang laki-laki muslim.
Namun dia menegaskan seorang perempuan muslim atau muslimah tidak boleh dinikahi oleh laki-laki kafir atau yang menutup diri dari Islam.
"Bukan sebaliknya, prianya berasal dari Yahudi maupun Nasrani, lalu perempuannya Islam," kata Gus Baha.
"Makanya, anda ngaji Fiqih (hukum Islam) sampai mati pun tidak akan ada dalil yang membolehkan pernikahan beda agama secara total, tetap yang dibahas perempuan," lanjutnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.