Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode Melalui Amandemen, Sultan: Nanti Pasca Pemilu 2024

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode Melalui Amandemen, Sultan: Nanti Pasca Pemilu 2024 Kredit Foto: Akurat

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, mengaku kalau dirinya sangat menghormati usulan beberapa pihak untuk dilakukan amandemen konstitusi Undang-undang Dasar 1945 di tengah konstelasi politik nasional saat ini.

Hal ini disampaikan Sultan setelah melihat kuatnya dorongan wacana penundaan Pemilu dan bahkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode melalui skenario amandemen konstitusi.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Ungkap Persiapan Kemah Jokowi di IKN Hingga Ritual yang Akan Dilakukan Gubernur se-Indonesia

"Secara politik, semuanya sah-sah saja. Apalagi jika itu didukung oleh mayoritas rakyat yang merupakan pemilik kedaulatan politik negara ini," ungkap Sultan melalui keterangan resminya, Jumat (11/3/2022).

Menurutnya, amandemen konstitusi merupakan salah satu agenda strategis yang urgent untuk dilakukan. Amandemen penting untuk diperbaharui, terutama dalam konteks struktur kelembagaan dan sistem ketatanegaraan.

"Saya pastikan semua pemikir dan intelektual politik juga semua fraksi di MPR RI tidak keberatan dengan usulan amandemen, namun tidak berarti pelaksanaannya harus dilaksanakan saat ini. Nanti pasca pemilu 2024," tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Baca Juga: Soal Penundaan Pemilu, Luhut: Kalau Suara Itu Besar, DPR dan Parpol Mesti Dengar

Amandemen, kata Sultan, tak harus membutuhkan alasan adanya suasana konfrontasi politik yang tajam hingga menyebabkan krisis politik dan ekonomi seperti momentum reformasi 1998. Suasana Demokrasi bangsa yang kian terkoreksi akibat paradigma elit politik yang cenderung pragmatis merupakan alasan ideal bagi bangsa ini berkonsensus dan menata kembali konstitusi yang ada.

"Tidak bijak jika kita melaksanakan pembaharuan pasal-pasal konstitusi di tengah hasrat politik elit politik tertentu untuk memperpanjang masa jabatan presiden tengah memuncak. Amandemen harus dilakukan dengan ke-khusuan politik kebangsaan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan kelompok intelektual secara penuh," tuturnya.

"Sehingga DPD RI secara kelembagaan meminta agar semua pihak terkait baik elit politik maupun masyarakat harus terlebih dahulu memiliki motivasi dan nawaitu amandemen konstitusi yang luhur dalam rangka membangun kembali peradaban demokrasi Indonesia secara proporsional, berkeadilan dan mensejahterakan," tutup Sultan.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover