Label Halal Baru, Yaqut Ingatkan Label Halal MUI Sudah Tidak Berlaku

Label Halal Baru, Yaqut Ingatkan Label Halal MUI Sudah Tidak Berlaku Kredit Foto: Dok. Kemenag

Dengan dirilisnya label halal yang baru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak berlaku lagi. Demikian yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana kententuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," ujar Yaqut melalui unggahan akun Instagram-nya @gusyaqut, Sabtu (12/3).

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Yaqut Cholil Qoumas (@gusyaqut)

Baca Juga: Bentuknya Mirip Wayang, Ini Filosofi dari Label Halal Indonesia Baru Oleh Kemenag

Adapun tujuan dari penetapan label halal yang baru, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Selain itu, penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," jelas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam siaran pers, Sabtu (12/3).

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover