Kementerian Agama mengakui logo halal baru yang dikeluarkan terinspirasi dari motif gunung di pada wayang kulit. Logo berwarna ungu itu dibuat untuk menggantikan logo bikinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipakai sebelumnya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Aqil Irham menegaskan logo baru itu secara filosofis memang mengadaptasi budaya Indonesia. Untuk itu selain menggunakan unsur wayang, logo baru itu juga terdiri dari objek lain yakni lurik.
Baca Juga: Logo Halal Diganti, MUI Ngotot: Undang-undang Telah Mengatur Fatwa Halal Tetap Ada di MUI!
“Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil kepada wartawan Senin (14/3/2022).
Aqil kemudian menjelaskan panjang lebar mengenai makna dari logo baru tersebut. Menurut dia, bentuk gunungan menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau semakin mendekat ke Sang Pencipta.
Baca Juga: Menag Yaqut Bikin Logo Halal Baru Mirip Wayang, Felix Siauw Angkat Bicara: Berani-beraninya Mereka….
Sementara gambar kancing yang berjumlah enam biji, kata dia yang terdapat pada leher surjan menggambarkan rukun iman, dan motif lurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas.
“Warna (utama) ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” bebernya.
Pada kesempatan itu Aqil jug membantah berbagai tudingan yang menyebut logo halal yang baru menghilangkan tulisan arab yang sebelumnya terlihat sangat mencolok pada logo bikinan MUI. Dia bilang tulisan arab pada logo baru sangat jelas terlihat. Huruf Arab yang membentuk kata halal terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang itu.
Masa transisi Muhammad Aqil Irham mengatakan Label Halal Indonesia berlaku 1 Maret 2022, tapi pelaku usaha dengan kemasan label dan nomor ketetapan halal dari MUI diperkenankan menghabiskan stok sebelum melakukan penyesuaian.
Baca Juga: Menag Yaqut Ganti Logo Halal MUI, Orang Golkar Bilang Begini, Bahas Tulisan Arab, Simak!
“Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” tuntasnya.