Haris Pertama Sebut Label Baru Halal Picu Perpecahan

Haris Pertama Sebut Label Baru Halal Picu Perpecahan Kredit Foto: Kemenag.go.id

Rilis dari Kemenag soal label baru halal heboh diperbincangkan masyarakat. Meski kemenag menyebut, label halal yang baru secara filosofis mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an, tak sepemikiran dengan pihak lain.

Salah satunya Ketum DPP KNPI, Haris Pertama. Dia menganggap, label baru yang terkesan mirip wayang itu dianggap bisa memicu perpecahan Indonesia.

Baca Juga: Akui Terinspirasi dari Wayang Kulit, Anak Buah Menag Yaqut Beberkan Makna Logo Halal Baru, Ternyata...

“Kalau penjelasannya seperti ini maka akan berakibat perpecahan, Indonesia itu ada Kalimantan, Sumatera, Papua, Sulawesi dan berbagai macam suku. Harusnya label halal harus dengan simbol atau tulisan berdasarkan agama Islam saja,” tulis Haris di cuitan Twitternya, Senin (14/3/2022).

Sebelumnya, label halal dengan logo baru diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tak berlaku lagi. Sebagai gantinya ada milik BPJPH Kemenag.

Label ini Kemenag ini segera diberlakukan secara nasional. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengklaim, kebijakan label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, tidak lagi milik MUI lagi.

Yaqut mengatakan, nantinya setelah beberapa waktu, masyarakat tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan MUI. Itu lantaran hal tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Yaqut dalam akun instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga: Menag Yaqut Bikin Logo Halal Baru Mirip Wayang, Felix Siauw Angkat Bicara: Berani-beraninya Mereka….

Menurutnya, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi masyarakat (Ormas).

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” katanya.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover