Kementerian Agama (Kemenag) buka suara mengenai logo baru halal yang menuai kritikan di masyarakat. Hal tersebut menyusul beberapa pihak yang menilai, kalau label baru halal Jawa sentris, karena berbentuk gunungan wayang dan motif batik lurik atau surjan.
Kapala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki membantah bahwa pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia bukan berarti jawa sentris.
"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris," ujar Mastuki di Jakarta, dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Ia menjelaskan ada tiga hal terkait logo halal tersebut. Pertama, kata Mastuki, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia.
Keduanya ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non-bendawi (intangible heritage of humanity).
"Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009," ucap Mastuki.
Baca Juga: Menohok! Kemenag Keluarkan Label Halal Baru, Ini Reaksi MUI, Beri Kritik Pedas
"Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara,” sambungnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.