Ditembak Mati Densus 88, Bagaimana Buktikan Dokter Sunardi adalah Teroris? Begini Kata Pakar

Ditembak Mati Densus 88, Bagaimana Buktikan Dokter Sunardi adalah Teroris? Begini Kata Pakar Kredit Foto: Viva

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menduga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Densus 88 Antiteror Polri untuk menguji apakah penembakan terhadap Dr. Sunardi tergolong sebagai lawful killing atau unlawful killing. Jika disimpulkan sebagai unlawful killing, maka boleh jadi akan ada proses hukum seperti pada kasus KM 50.

Menurut Reza, benar atau tidaknya dr Sunardi bagian dari jaringan terorisme, tidak ada mekanisme untuk mengujinya. Sebab yang bersangkutan sudah tewas ditembak Tim Densus 88 Antireror Polri dengan alasan dokter Sunardi memberikan perlawanan pada saat hendak ditangkap. Namun, kata dia, sebenarnya ada mekanisme untuk mengujinya yaitu melalui posthumous trial.

"Andai kita mengenal posthumous trial, persidangan bagi terdakwa yang sudah meninggal, maka diharapkan akan ada kepastian status para terduga teroris di mata hukum," ungkap Reza.

Reza berpendapat, mungkin posthumous trial perlu diadakan sebagai bentuk penguatan terhadap operasi pemberantasan terorisme. Apalagi ketika operasi Densus 88 menjatuhkan korban jiwa, kerap muncul kontroversi. Maka demikian juga untuk mengatasinya, penting bagi Polri untuk melengkapi para personel Densus 88 dengan body camera.

"Teknologi ini akan bermanfaat untuk kepentingan pemeriksaan jika nantinya muncul tudingan bahwa Densus 88 telah melakukan aksi brutal terhadap terduga teroris," tutur Reza.

Baca Juga: Ribut-ribut Soal Logo Halal Baru, Ternyata Menag Yaqut Ubah Tarif Sertifikasi Halal dari 3,5 Juta Jadi...

Menurut Reza, body camera, dalam berbagai studi, juga ampuh mencegah aparat menggunakan kekerasan secara berlebihan. Tapi masalah ini tidak hanya sebatas menyangkut hidup matinya Dr. Sunardi dan benar tidaknya statusnya sebagai anggota jaringan terorisme.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover