Masuk Ranah Pidana, Logo Halal Baru yang Dilucurkan Kemenag Terbaca Halaaka yang Berarti...

Masuk Ranah Pidana, Logo Halal Baru yang Dilucurkan Kemenag Terbaca Halaaka yang Berarti... Kredit Foto: Kemenag.go.id

Logo halal Kementerian Agama (Kemenag) yang baru saja diluncurkan terus menuai kontroversi. Bukan saja dianggap terjerumus dalam kearifan lokal budaya Jawa, tak mencermikan keislaman, tapi juga mengarah ke pidana.

Alasannya, logo baru itu tidak terbaca halal, tapi halaaka yang berarti malapetaka. "Kalau halaaka artinya itu malapetaka dan ini masuk penistaan," kata Ketua Law Enforcement Watch (LEW) Hudy Yusuf, Senin (14/3/2022) kepada JPNN.

Hudy mengatakan, label halal baru itu tidak penting dibuat seperti lambang wayang jika artinya salah. "Lam dan Kaf itu memiliki arti yang berbeda dalam tulisan halal. Coba baca google atau tanya ahli," katanya.

Pengacara yang pernah menangani kasus Guntur Bumi ini pun mempertanyakan sosok yang membuat logo halal baru tersebut.

"Itu kesengajaan atau kurang wawasan? Kalau kurang wawasan seyogianya belajar atau konsultasikan dahulu dengan ahlinya sebelum dipublikasi," ujarnya.

Baca Juga: Ribut-ribut Soal Logo Halal Baru, Ternyata Menag Yaqut Ubah Tarif Sertifikasi Halal dari 3,5 Juta Jadi...

Hudy Yusuf juga mengatakan bahwa pembuat label halal tersebut bisa dikenakan pasal penistaan agama. "Kalau memang ada unsur kesengajaan masuk dalam penistaan," tutur Hudy.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover