Puan Maharani Sebut DPR Telah Setujui 31 RUU dalam Waktu 3 Tahun

Puan Maharani Sebut DPR Telah Setujui 31 RUU dalam Waktu 3 Tahun Kredit Foto: Azka/Man/website DPR RI

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan institusinya telah menyelesaikan pembahasan 31 rancangan undang-undang (RUU) dan menyetujuinya menjadi undang-undang (UU) selama tiga tahun.

"Sejak Masa Persidangan I tahun 2019-2020 hingga dibukanya Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 ini, atau selama tiga tahun ini, dalam fungsi legislasi, melalui AKD (alat kelengkapan dewan), DPR telah menyelesaikan sebanyak 31 undang-undang," ujar Puan dalam pidato pembukaan Masa Sidang ke-IV di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan Pelaksanaan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Puam menyebutkan 31 RUU yang telah diselesaikan DPR tersebut ialah dua RUU oleh Komisi I, delapan RUU oleh Komisi II, tiga RUU oleh Komisi III, satu RUU oleh Komisi V, tiga RUU oleh Komisi VI, satu RUU oleh Komisi VII, satu RUU oleh Komisi X, dan empat RUU oleh Komisi X.

"Badan Legislasi menyelesaikan empat RUU, Badan Anggaran menyelesaikan satu RUU, dan Panitia Khusus DPR RI menyelesaikan tiga RUU," tambahnya.

Baca Juga: Dikunjungi Puan Maharani, Gus Yahya: PBNU akan Kolaborasi dengan DPR

Dia menjelaskan beberapa komisi yang sedang dalam proses menyelesaikan RUU antara lain Komisi VIII dan Komisi IX. Menurutnya di 2022 RUU prioritas yang akan dituntaskan mencapai 13 RUU dan menjadi tanggung jawab DPR serta Pemerintah untuk menuntaskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022.

"Untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional," ujar Puan.

Lihat Sumber Artikel di Rakyat Merdeka Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Rakyat Merdeka.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover