Wakil Ketua MPR Tegaskan Belum Ada Fraksi yang Usulkan Amendemen UUD 1945

Wakil Ketua MPR Tegaskan Belum Ada Fraksi yang Usulkan Amendemen UUD 1945 Kredit Foto: MPR

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menegaskan, sampai hari ini di MPR tidak ada satu pun fraksi yang mengusulkan amendemen terhadap pasal-pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"MPR hanya mengerjakan tugas kajian terkait dengan rekomendasi dari MPR yang lama yaitu Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)," kata Jazilul dalam diskusi Fraksi PKB MPR RI dengan Tema “Wacana Penundaan Pemilu Dalam Koridor Konstitusi” di Ruang Delegasi Lantai 2 Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Selain itu, dia menyampaikan, respon terhadap PPHN untuk dijadikan materi perubahan amendemen itu juga tidak terlalu kuat.

Baca Juga: PKB Tetap Ngotot Pemilu Ditunda, Muhaimin Iskandar: Usulan Itu dalam Koridor Konstitusi

"Kami melihatnya, tetapi sangat sedikit sekali lembaga survei yang memotret seberapa besar kemauan masyarakat untuk adanya PPHN," ungkapnya.

Menurut Wakil Ketua Umum PKB ini, upaya menangkap sebuah aspirasi masyarakat membutuhkan banyak instrumen salah satunya sosialisasi di publik seperti lembaga survei big data atau percakapan langsung dari masyarakat.

"Apalagi big data, gitu. Jadi big data terkait PPHN juga belum ada saya kira. Kalau penundaan (Pemilu) saya kira ada big datanya cuma saya enggak bawa," bebernya.

Baca Juga: Pemindahan IKN Sudah Tepat, Ketua MPR: Jakarta Tidak Memadai

Dengan demikian, Ketua MPR RI Fraksi PKB tersebut berharap di era demokrasi dalam dinamika apapun harus terbuka.

"Apalagi memang penundaan ini tidak pernah didiskusikan, lalu hari ini didiskusikan oleh publik," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, upaya menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 lewat amendemen UUD 1945 tidak tepat dilakukan jika tidak bertanya atau meminta persetujuan rakyat lebih dahulu.

Baca Juga: Sowan ke Markas PBNU, Puan Maharani Kembali Tegaskan soal Pelaksanaan Pemilu 2024

Jika hanya mengandalkan kekuasaan formal MPR untuk mengubah UUD 1945, menurutnya, maka tidak akan terhindarkan kesan abuse of power alias penyalahgunaan kekuasaan oleh MPR RI.

"Meskipun penundaan Pemilu bisa dilakukan dengan amendemen UUD (1945) oleh MPR, namun menurut saya secara moral konstitusi tidak pas untuk melakukan amendemen UUD (1945) jika MPR tidak bertanya dulu kepada rakyat secara keseluruhan, apakah rakyat setuju Pemilu ditunda," ucap Arsul dalam keterangan pers, Senin (28/2/2022).

Arsul menambahkan, upaya menunda Pemilu 2024 lewat amendemen UUD 1945 tidak cukup dilakukan dengan hanya mengandalkan landasan formal Pasal 37 UUD 1945, tanpa didahulu langkah bertanya atau meminta persetujuan rakyat.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover