Kritikan PKS: Logo Halal Yang Baru Tak Lebih SImpel dan Lebih Jelas Ketimbang Logo Lama MUI!

Kritikan PKS: Logo Halal Yang Baru Tak Lebih SImpel dan Lebih Jelas Ketimbang Logo Lama MUI! Kredit Foto: Viva

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengkritik penggantian logo label halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Jazuli, penggantian logo halal itu sebenarnya bukanlah hal yang urgen dari upaya perbaikan kualitas pelayanan JPH.

Baca Juga: Sebut Menag Yaqut Mengobok-obok Islam, Kemenag Langsung Sentil Balik Novel Bamukmin!

Terlebih lagi, logo baru tersebut mendapat reaksi dan kritik luas dari masyarakat bahkan menjadi tranding di sejumlah pemberitaan.

“Label halal baru yang dibuat BPJPH Kementerian Agama justru kontraproduktif bagi upaya membangun kepercayaan publik melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan jaminan produk halal bagi masyarakat khususnya konsumen muslim di Indonesia,” ungkap Jazuli yang dilansir pada Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Polemik Logo Halal Baru Kemenag, Cholil Nafis: MUI Tak Pernah Menetapkan Logo...

Menurut dia, BPJPH yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal seharusnya memulai kinerjanya dengan membangun kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk menjamin JPH bagi masyarakat sebagaimana amanat konstitusi dan UU.

BPJPH, kata dia, seharusnya fokus pada upaya sosialisasi sistem dan mekanisme penyelenggaraan JPH yang baru yang lebih sederhana, mudah, dan tidak memberatkan para pelaku usaha UMKM.

“Selain itu, sekaligus menjamin kepercayaan publik bahwa sertifikasi kredibel dan terpercaya karena fatwa halal tetap menjadi domain ulama di Majelis Ulama Indonesia yang merupakan himpunan ulama dari berbagai ormas Islam,” terang Jazuli.

Maka, kata dia, BPJPH jangan muncul dengan hal-hal yang bukan prioritas, seperti penggantian logo atau label yang jelas membutuhkan sosialisasi, proses administrasi baru, dan seterusnya.

“Apa lagi, logo baru ini tidak lebih baik, tidak lebih simpel dan tidak lebih jelas daripada logo lama sehingga bisa dipahami oleh konsumen sebagai label halal yang relatif universal bentuk dan modelnya di berbagai negara,” paparnya.

Baca Juga: Mbah Mijan Terawang soal Pembangunan IKN, Menggidik!

Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini mengatakan hal ini sama saja menghabiskan energi yang tidak perlu.

“Padahal, semangat dari UU JPH yang melahirkan BPJPH agar pelayanan publik atas jaminan kehalalan produk lebih baik, lebih efektif dan efisien sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam membeli produk-produk konsumsi,” pungkas Jazuli.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover