HNW: Penceramah Radikal yang Minta Hapus 300 Ayat Al Quran Sangat Layak Dihukum!

HNW: Penceramah Radikal yang Minta Hapus 300 Ayat Al Quran Sangat Layak Dihukum! Kredit Foto: Yohanes A Kopong Corebima

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menyesalkan berlanjutnya narasi intoleran dan tidak menjaga harmoni, sebagaimana dilakukan secara terbuka oleh seorang penceramah agama yaitu Saifuddin Ibrahim, yang keluar dari agama Islam dan belakangan disebut-sebut berprofesi sebagai pendeta.

Menurut Hidayat, Ketika BNPT meningkatkan kesadaran Publik soal bahaya radikalisme dengan melaunching kriteria-kriteria radikalisme dan Kemenag yang jadikan tahun 2022 sebagai tahun moderasi, maka sewajarnya bila dilakukan tindakan hukum yang tegas dan keras terhadap penceramah agama itu.

“Karena jelas sekali ceramahnya radikal dan tidak moderat, menyebarkan permusuhan dan hate speech, intoleran dan membelah harmoni antara umat beragama, bahkan terhadap Umat Islam yang merupakan mayoritas mutlak warga Indonesia,” kata dia dilansir dari fraksi.pks.id pada Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Cak Imin Bakal Loby Ketum Parpol yang Tolak Penundaan Pemilu 2024

Hal ini berkaitan dengan pernyataan Saifuddin yang melakukan penistaan agama Islam dengan meminta agar 300 ayat Al Quran dihapus atau direvisi. Karena dia pahami sebagai mengajarkan kekerasan dan terorisme, dan bahwa Pesantren adalah sumber terorisme.

“Tindakan Saifuddin tersebut jelas-jelas tidak mencerminkan semangat moderasi dan harmoni serta toleransi di kalangan umat beragama di Indonesia, dan akan potensial menimbulkan kegaduhan dan kemarahan umat Islam. Oleh karenanya, sangat sepantasnya bila penegak hukum segera bertindak cepat menangani radikalisme dan delik penistaan agama Islam yang dilakukan oleh penceramah ini,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (15/03).

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover