Senator DPD RI Ingatkan Luhut Terancam Pidana Terkait Sebar Hoaks Big Data Penundaan Pemilu 2024

Senator DPD RI Ingatkan Luhut Terancam Pidana Terkait Sebar Hoaks Big Data Penundaan Pemilu 2024 Kredit Foto: Reno Esnir

Senator DPD RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha, mengingatkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) bisa terancam pidana pasal penyesatan informasi atau penyebaran informasi hoaks.

Hal itu menyusul klaim bahwa LBP melihat data dari mesin big data yang mengatakan 60 persen dari 110 juta pengguna medsos di Indonesia setuju penundaan pemilu 2024.

Dikatakan ART –panggilan akrab Abdul Rachman Thaha, dirinya mengingatkan ancaman pidana itu, karena Menko Luhut tidak membeberkan bukti atau menanggapi klaim sebaliknya yang disampaikan banyak pihak, termasuk pegiat media sosial di tanah air.

“Itu kan Pak LBP terus diam dan menghilang. Tidak lagi bicara soal big data itu. Padahal banyak pihak menyatakan klaim itu tidak benar atau bohong. Lha kalau bohong terus disebar kan namanya penyebar hoaks. Kan ada ancaman hukuman bagi penyebar hoaks,” tukas anggota Komite I DPD RI itu, siang tadi.

Baca Juga: Ribut-ribut Soal Logo Halal Baru, Ternyata Menag Yaqut Ubah Tarif Sertifikasi Halal dari 3,5 Juta Jadi...

Masih menurut ART, sudah banyak orang dan aktivis yang masuk penjara dengan jeratan pasal penyebaran hoaks, baik melalui UU ITE maupun KUHP.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini