KPK Ingat Nih Kata Mardani: Hindari Anggapan Meminta Jatah Kursi BUMN!

KPK Ingat Nih Kata Mardani: Hindari Anggapan Meminta Jatah Kursi BUMN! Kredit Foto: Instagram Mardani Ali Sera

Tawaran kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN pindah ke perusahaan BUMN kini tengah mendapat sorotan.

Salah satunya Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Ia menilai langkah tersebut sangat pragmatis.

“Padahal kawan-kawan KPK ingin berjuang memberantas korupsi. Perpindahan lintas instansi seperti ini belum pernah terjadi dan jika dilihat belum ada dasar aturannya," kata Mardani dari Twitter @MardaniAliSera yang dikutip populis.id pada Kamis (16/9/2021).

Mardani sarankan agar menghindari anggapan meminta jatah kursi kepada BUMN, karena menurutnya ini melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Seperti menjalankan meritokrasi di dalam sistem pengangkatan dan promosi karyawan,” sambung Mardani.

Baca Juga: Hei Pak Erick! Sebelum Maju Pilpres, Beresin Dulu Radikalisme di BUMN, Kelompok Pro Khilafah Itu Berbahya Bos

Kata dia, semestinya KPK tidak lupa buruknya tata kelola menjadi salah satu sumber praktik korupsi di pemerintahan. 

"Dan banyak di antara praktik tersebut melibatkan perusahaan milik negara alias BUMN," tuturnya.

"Jangan sampai merusak tata kelola perusahaan yang baik," sambungnya.

Jika ini terjadi, kata Mardani, sama saja mengkhianati apa yang sudah bertahun-tahun KPK lakukan seperti mensupervisi berbagai upaya pencegahan korupsi di sejumlah BUMN.

Baca Juga: Gagal Dalam TWK, Novel Baswedan Dipecat Dengan Hormat Oleh KPK Per 30 September

Sebelumnya, KPK membenarkan adanya tawaran pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN, untuk pindah ke perusahaan BUMN.

"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Cahya juga mengatakan "KPK akan membantu pegawai untuk disalurkan bekerja di tempat lain sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya," tambahnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover