Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, areal IKN seluas 256 ribu hektare memang bukanlah tanah kosong. Terdapat 53 kampung di dalam areal tersebut.
Bahkan, kata Rupang, Kementerian ATR/BPN sudah menyatakan bahwa 40 persen areal IKN merupakan tanah yang dikuasai masyarakat. Jika pembangunan IKN ini terus dipaksakan, Rupang memperkirakan akan ada puluhan ribu warga yang tergusur.
Baca Juga: Dokter Sunardi Ketakutan Dikira Diburu Penjahat, Keluarga: Mobilnya Nabrak Pagar, Kalau Densus 88...
"Ada potensi lebih dari 20 ribu jiwa yang akan tergusur dari kebijakan megaproyek IKN ini," ujar Rupang dalam kesempatan sama.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.