Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan, revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diselesaikan sebelum Mei 2022. Sebelum berakhirnya batas masa berlaku Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
"Proses sudah kita lalui. Saya harap, proses harmonisasinya juga berjalan dengan cepat. Semakin cepat, semakin baik," kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Untuk diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diundangkan pada 4 Februari 2022. Sesuai Pasal 15 dalam peraturan tersebut, aturan JHT dinyatakan berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 4 Mei 2022.
Baca Juga: Revisi Aturan JHT Bisa Diambil Kapan Saja, Menaker yang Tadinya Dibenci Kini Kembali Disayang Buruh
"Jadi, harus selesai sebelum Mei 2022. Meskipun Mei 2022 batas akhirnya, tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," tegas Ida.
Proses revisi aturan itu, mengikuti alur pembentukan peraturan perundang-undangan. Diawali dengan menyerap aspirasi, koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait, lalu lanjut ke proses harmonisasi.
"Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan mengembalikan ketentuan klaim JHT. Seperti aturan terdahulu yaitu Permenaker 19 Tahun 2015. Selain itu, juga ditambahkan.aturan yang menyempurnakan pemanfaatan JHT. Salah satunya, yang memudahkan pengurusan JHT secara administratif," jelas Ida.
Baca Juga: Peringatan Keras Buat Menteri Ida Soal Wacana Revisi Permenaker JHT: Jangan Akal-akalan Lagi!
Revisi itu dilakukan setelah pihak Kemnaker melakukan pertemuan dengan beberapa pemangku kepentingan ketenagakerjaan, seperti serikat pekerja dan buruh.
Aspirasi kemudian ditampung dan dijadikan pokok-pokok pikiran, yang sudah disampaikan juga dalam rapat LKS Tripartit Nasional.
Terkait hal ini, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, revisi itu akan keluar dalam nomor yang baru.
"Nomornya baru, tidak 02 lagi. Karena revisi dan penyempurnaan," kata Indah.
Lihat Sumber Artikel di Rakyat Merdeka Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Rakyat Merdeka.