Mahfud lalu menyebutkan isi dari UU Nomor 5 Tahun 1969 tersebut.
“Ajaran pokok dalam Islam itu Al-Qur’an itu ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 itu,” ujarnya.
Mahfud MD menyampaikan mengurangi ayat Al-Qur’an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam.
Mahfud MD menyebut berbeda pendapat tak jadi masalah, asalkan pendapat yang dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan.
"300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya. Itu menyimpang dari ajaran pokok,” ucapnya.
“Kita boleh beda pendapat, tetapi jangan menimbulkan kegaduhan. Itu lah sebabnya dulu, karena dulu banyak orang begitu Bung Karno membuat PPNS Nomor 1 Tahun 1965 yang mengancam siapa yang menodai agama,” katanya.
“Jangan dihajar oleh masyarakat tetapi dibawa ke pengadilan. Ini kan masyarakat sekarang sudah mulai berfikir ini orang siapa ini. Jangan. Itu bawa ke pengadilan,” lanjutnya lagi.
“Ketika saya jadi hakim MK 2010, itu saya nyatakan ketika diuji di MK UU ini isinya benar, cuma kalimat-kalimatnya supaya diperbaharui oleh DPR,” katanya.
“Sampai sekarang belum diperbaharui, artinya itu masih tetap berlaku. Mari kita jaga kerukunan umat beragama kita. Kita tidak akan melarang orang berbicara tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” tegasnya lagi.
Mahfud MD minta kepolisian segera menyelidiki kasus ini dan kalau bisa ditutup akun YouTube-nya karena kabarnya akun YouTu itu bebelum ditutup sampai sekarang.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi permintaan Menko Polhukam Mahfud MD ini. Hanya begini tanggapannya ketika dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Viral, Pendeta Minta Menag Yaqut Menghapus 300 Ayat Alquran Demi Toleransi, Begini Respons MUI
“Polri khususnya Dittipidsiber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (16/3/2022).
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.