Sebelumnya Mahfud menilai omongan Saifuddin adalah bentuk adu domba yang mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia. Dia mengatakan dalam ajaran pokok Islam, Alquran itu sebanyak 6.666 ayat, tidak boleh ada yang dikurangi.
“Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antar umat,” katanya.
Mahfud melanjutkan, pernyataan Saifuddin juga mengarah pada tindak pidana penistaan agama yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
“Saya ingatkan UU Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbarui dari UU PNPS Nomor 1Tahun 1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya,” katanya.