Pendeta Saifuddin Ibrahim Berulah, Anak Buah Rizieq Mencak-mencak! Murkanya Sampai Ada Kata Kegoblokan

Pendeta Saifuddin Ibrahim Berulah, Anak Buah Rizieq Mencak-mencak! Murkanya Sampai Ada Kata Kegoblokan Kredit Foto: Yohanes A Kopong Corebima

Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menanggapi pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an.

Aziz Yanuar meminta aparat kepolisian segera menjebloskan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke penjara. Sebab, pria yang juga pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) itu menilai pernyataan Saifuddin menimbulkan bikin kegaduhan.

"Jebloskan ke bui. Bikin gaduh, ngurusin agama lain bukan urus agamanya sendiri," ucap Aziz dalam pesan singkat dilansir dari jpnn pada Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Pendeta Nyentil Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran, Kemenag: Gus Menteri Tidak Kenal...

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Pancasila itu menyarankan Saifuddin Ibrahim berhenti menularkan kedunguan kepada orang lain.

"Jangan dikira orang lain di sana pada goblok, seperti dirinya. Setop menularkan kegoblokan Anda kepada yang lain," ujar Aziz Yanuar.

Saifuddin Ibrahim telah mengklarifikasi pernyataanya yang meminta Menag Yaqut menghapus ratusan ayat di dalam Al-Qur'an bukan untuk menistakan agama.

Namun, dia tetap memohon kepada Gus Yaqut untuk menghapus ratusan ayat di Al-Qur'an yang menurut dia menimbulkan kekacauan, kebencian, dan ancaman bagi orang Kristen.

Baca Juga: PKS Sebut Logo Halal Kemenag Sulit Dibaca, Guntur Romli: Orang Bahlul Jelas Gak Bisa Baca...

"Menistakan agama apa? Itu, kan, permohonan saya kepada Menteri Agama. Ngapain saya menistakan agama," ucap Pendeta Saifuddin pada Rabu (16/3) malam.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video yang memperlihatkan seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim.

Mahfud menilai pernyataan Saifuddin yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus sebagai penistaan agama Islam.

Menurutnya, penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover