Pakar Telematika Roy Suryo menyoroti kebijakan Presiden Jokowi terkait penanganan kelangkaan minyak goreng.
Menurutnya, pemerintah telah kalah dengan oligarki dalam menangani kelangkaan minyak goreng.
Pasalnya, Jokowi memutuskan mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan yang semula Rp14 ribu per liter, kini harganya melambung hingga Rp23 ribu atau Rp25 ribu per liter.
Baca Juga: Kelangkaan Minyak Goreng Makan Korban Jiwa, 2 Menteri Terancam Dicopot!
"Mantap. Setelah rakyat Antre berhari-hari, sampai ada yang meninggal dan disuruh menunggu sampai selesai kemah-kemahan dan kendi-kendian, akhirnya Harga MiGor "dilepas" sesuai mekanisme pasar (baca: pemerintah kalah dengan oligarki)," sindir Roy di twitternya, dikutip Populis.id pada Kamis (17/3/2022).
Padalah, sebelumnya Jokowi menjamin HET minyak goreng kemasan hanya Rp14 ribu per liter di pasaran. Kebijakan itu dinyatakan Jokowi pada 30 Desember 2021 lalu, sedianya menurut Roy, kebijakan itu berlaku hingga 6 bulan kedepan.
Namun, kata Roy, baru juga tiga bulan berjalan tetapi kebijakan tersebut diubah. Sedianya, kebijakan itu baru akan dievaluasi pada bulan Mei mendatang.
Baca Juga: Kritik Kebijakan Harga Minyak Goreng Kemasan Dilepas ke Pasar, Demokrat: Sulit Dipahami
"Ini baru pertengahan Maret 2022, pemerintah sudah kalah! ambyar," sindir Roy.
Sebelumnya, untuk mengatasi kelangkaan, diketahui bahwa Jokowi menerapkan HET minyak goreng kemasan sebesar Rp14 ribu per liter.
"Saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Priotitas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat, harga minyak goreng harus terjangkau," ujar Jokowi (30/12/2021) dikutip dari KompasTV.
Namun belakangan, Jokowi mencabut HET minyak goreng kemasan seharga Rp14 ribu. Jokowi lebih memilih mensubsidi harga minyak goreng curah menjadi Rp14 ribu per liter.
Harga minyak goreng kemasan diserahkan ke produsen, sehingga harganya melambung tinggi. Alasan dicabutnya HET minyak goreng ini dikarenakan terjadi kelangkaan di berbagai daerah dan harganya tidak sesuai yang telah ditetapkan.
"Benar (dicabut) tapi tidak semuanya hanya HET kemasan. Untuk curah diubah menjadi Rp14 ribu per liter," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan dikutip dari Suara.com, Rabu (16/3/2022).