LBH Street Lawyer berencana menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) pasca laporannya terhadap Pendeta Saifuddin Ibrahim ditolak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Namun demikian, ia tetap merasa aneh atas penolakan tersebut.
"Harusnya bisa diterima tanpa ada fatwa, karena aneh jika setiap laporan harus ada fatwa. Tapi kita nanti coba komunikasikan dengan MUI tentang kasus ini, apakah akan dibuatkan fatwa atau tidak," katanya kepada Populis.id pada Kamis (17/03/2022).
Ia berharap, MUI membuat sikap keagamaan tentang tindakan Saifuddin. Pasalnya apa yang diucapkan Pendeta Saifuddin sungguh membuat gaduh dan bisa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
"Sangat berpotensi membuat masyarakat terbelah dan bisa memantik konflik. Maka kita harap MUI juga secara kelembagaan memberikan sikap keagamaan seperti kasus Ahok," jelasnya.
Baca Juga: Pembelaan Saifuddin Ibrahim: Menistakan Agama Apa? Itu Kan...
Akan tetapi menurutnya, penegak hukum tidak perlu menunggu dari fatwa MUI jika ingin menindak suatu perkara penistaan agama. Karena hal itu tidak ada dasar hukumnya karena MUI hanya sebagai pedoman.
"Sikap keagamaan MUI hanya sebagai penguat saja. Ada atau tidak Polisi tetap bisa memproses dugaan penistaan agama," tegas Sumadi.
Baca Juga: Pendeta Nyentil Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran, Kemenag: Gus Menteri Tidak Kenal...
Diketahui, LBH Street Lawyer hari ini mendampingi seorang bernama Irvan Noviandana untuk melaporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Mabes Polri.
Namun, laporan ini ditolak karena tidak ada fatwa MUI atas ucapan Saifuddin.