Lutfi menerangkan, ketentuan mengenai minyak goreng kerap berubah-ubah, lantaran harga kelapa sawit mengalami kenaikan. Ketika kebijakan dikeluarkan pada 11 Januari 2022, harga kelapa sawit saat itu adalah Rp 14.600 per kilogram. Namun, harga terus naik mencapai Rp 15.600 pada 13 Januari 2022. Oleh karenanya kebijakan kembali diubah.
Lutfi juga membantah anggapan yang menyatakan bahwa pemerintah mengikuti apa yang diinginkan pengusaha.
"Ada orang mengatakan kita menyerah oleh pengusaha saya akan secara mutlak, tidak ada yang ikut pengusaha. Hari ini, US$ 9 miliar mereka mesti bayar untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, tidak ada yang kita kalah oleh pengusaha. Saya jamin, saya tidak bisa diatur oleh pengusaha-pengusaha," tegasnya.