Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah final dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
Ia mengatakan, pemindahan IKN di Kalimantan Timur sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR yang diwujudkan dalam Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
“Pemindahan IKN sudah final. Mari kita kesampingkan perbedaan untuk mewujudkan cita-cita besar ini,” kata Moeldoko, dikutip dari siaran resmi KSP, Kamis (17/3).
Baca Juga: Menag Yaqut: Islamofobia dan Gelombang Ketakutan Terhadap Agama Harus...
Moeldoko menyampaikan, keputusan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melalui proses panjang hingga akhirnya muncul Undang-Undang dan pembentukan Badan Otorita IKN sebagai pelaksananya.
Berbagai aturan turunan pun disiapkan sebagai landasan hukum dan acuan dalam implementasi di lapangan.
Karena itu, lanjut dia, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar Otorita IKN bisa bekerja dengan tenang dan penuh konsentrasi di tengah-tengah himpitan waktu yang terus berjalan.
“Pembangunan IKN perlu dukungan, bukan perdebatan. Ini persoalan membangun kota dunia demi Indonesia Maju,” ujar Moeldoko.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.