Untuk Cegah Kecelakaan Saat Evant MotoGP, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja Memasang Rambu...

Untuk Cegah Kecelakaan Saat Evant MotoGP, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja Memasang Rambu... Kredit Foto: Viva

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja meninjau pemasangan rambu redspot di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok-Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemasangan redspot bertujuan sebagai upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya. Peninjauan dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi.

"Redspot merupakan sebuah tanda rambu jalan raya berupa marka merah dan bertuliskan batas kecepatan maksimal saat berkendara dimana setelah melewati tanda redspot ini adanya daerah rawan kecelakaan," ujar Rivan kepada wartawan, Jumat (18/3).

Baca Juga: Beri Dampak Positif untuk Ekonomi, DPR Apresiasi MotoGP Mandalika

Peletakan redspot tersebut merupakan partisipasi PT Jasa Raharja dalam menyukseskan gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP Mandalika). Dimana event itu digelar pada 18-20 Maret 2022.

Lihat Sumber Artikel di Viva Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Viva.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover