Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa pembuatan label halal sepenuhnya bukan domain MUI. Ia memaparkan yang berwenang membuat label halal adalah negara.
"Label halal ini wilayahnya administrasi negara. Karena bagian dari fungsi administrasi, MUI selama ini tidak menjalankan tugas menerbitkan label halal. Sejak dahulu label halal dari negara," katanya saat konferensi pers di Jakarta pada Jumat (18/03/2022).
"Jadi tidak benar narasi bahwa label halal berpindah dari MUI ke BPJPH. Karena kalau dirunut menurut sejarah, lambang sebelumnya pun yang mengeluarkan juga negara," ucapnya.
Baca Juga: MUI Tanggapi Perbandingan Tarif Sertifikasi Halal 4 Juta Vs 650 Ribu, Jawabannya Telak!
Namun demikian, MUI mengatakan label halal baru mesti dilihat secara proporsional, bahwa harus diterima jika berdasarkan aturan yang ada, BPJPH yang merupakan pembuat label halal.
"Jadi memang tupoksinya BPJPH menerbitkan label halal itu. Bukan wewenang MUI untuk membuat label halal. Secara aturan demikian," ucapnya.
Akan tetapi, ia menyebutkan seharusnya pembuatan label halal baru juga melibatkan partisipasi masyarakat. Karena ini kebijakan publik yang dilakukan negara, perlu menyerap aspirasi.
"Seharusnya perlu mendengar berbagai pihak karena kebijakan publik harus mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, sosiologis dan historis. Idealnya seperti itu," katanya.
Pihak yang bisa dilibatkan misalnya seniman kaligrafi, pemerhati halal, pemuka agama dan sebagainya sehingga komunikasi terhadap masyarakat yang merasakan langsung dampaknya terjalin lebih baik.